Pada tanggal 16
Mei 2019, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dasar pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut adalah: (a) Bentuk dan isi sertifikat
hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah
susun, dan hak tanggungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; (b) Untuk
menyesuaikan bentuk dan isi sertifikat dengan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas
Tanah; (c) Kesiapan
data pendukung, sarana, dan prasarana serta teknologi informasi, perlu
dilakukan penyesuaian kembali ketentuan mengenai bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diubah
sebagai berikut:
Peta Dasar Teknik adalah peta yang memuat penyebaran titik-titik
dasar teknik dalam cakupan wilayah tertentu. Gambar Ukur adalah dokumen tempat
mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta
data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun
sudut jurusan. Pengukuran Bidang Tanah Secara Sistematik adalah proses
pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau
beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka
penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik. Pengukuran Bidang Tanah
Secara Sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang
tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang
letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan
dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik. Pemetaan Bidang
Tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil pengukuran bidang tanah secara
sistematik maupun sporadik dengan suatu metode tertentu pada media tertentu
seperti lembaran kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan
ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut.
Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada
lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data
fisik. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) adalah tanda pengenal khusus yang
diberikan untuk bidang tanah yang bersifat unik atau tunggal untuk setiap
bidang tanah di seluruh Indonesia. Orde adalah peringkat titik-titik dasar
teknik berdasarkan kerapatan dan ketelitian sehingga dapat dibedakan dalam 5
(lima) peringkat yaitu orde 0 sampai dengan 4 dan berfungsi sebagai titik ikat.
Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah
wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Kuasa adalah
orang atau badan hukum yang mendapat kuasa tertulis yang sah dari pemegang hak.
Pihak Yang Berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak atau pihak-pihak lain
yang mempunyai kepentingan mengenai bidang tanah. Warkah adalah dokumen yang
merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah
dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. Sertipikat adalah
surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA
untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah
susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah
yang bersangkutan. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
informasi elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
(Pasal 1).
Akta PPAT dibuat sebanyak 2 (dua) lembar asli, satu lembar disimpan
di Kantor PPAT dan satu lembar disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
untuk keperluan pendaftaran, sedangkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan
diberikan salinannya. Akta PPAT yang disampaikan kepada Kepala Kantor
Pertanahan dapat berupa Dokumen Elektronik. Penyampaian
akta dilakukan melalui Sistem Elektronik. Dalam hal akta PPAT disampaikan dalam
bentuk Dokumen Elektronik, asli lembar kedua disimpan di Kantor PPAT sebagai
Warkah (Pasal 102).
Untuk keperluan pendaftaran, PPAT wajib membuat surat pengantar
akta untuk setiap akta PPAT yang dibuat. PPAT juga dapat membuat surat
pengantar akta untuk akta yang dibuat oleh Notaris dalam rangka memenuhi
persyaratan pelayanan pertanahan lainnya. Surat pengantar akta dibuat dan
diterbitkan melalui Sistem Elektronik. Untuk dapat mengakses sistem elektronik,
PPAT wajib menjadi Pengguna Terdaftar dalam Sistem Elektronik. Format surat
pengantar akta tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (Pasal 102A).
Selain untuk penyampaian akta PPAT dalam bentuk Dokumen Elektronik dan pembuatan surat
pengantar akta, Sistem Elektronik dapat digunakan untuk: a. pelaksanaan jabatan
PPAT lainnya; dan/atau b. pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan jabatan
PPAT. Sistem Elektronik diselenggarakan secara bertahap menyesuaikan dengan
kesiapan data pendukung (Pasal 102B).
Buku Tanah disimpan secara elektronik dengan bentuk basis data
dalam Sistem Elektronik dan dapat dicetak dengan menggunakan Daftar Isian Buku
Tanah (Pasal 163A).
Sertipikat dapat dicetak dengan menggunakan Daftar Isian Sertipikat atau dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik. Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik merupakan ekstraksi dari basis data Buku Tanah dalam Sistem Elektronik. Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik dapat dicetak sebagai salinan Dokumen Elektronik untuk diserahkan kepada Pemegang Hak (Pasal 178A).