Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. PP 22/2021 tersebut mencabut diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PP 41/1999). Apa saja isi PP 22/2021 tentang Pengelolaan Kualitas Udara?

Pengelolaan Kualitas Udara diatur dalam Bab IV yang berjudul Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pasal 163 sampai Pasal 219. Disebutkan dalam Pasal 163 bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu udara meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dilakukan melalui inventarisasi udara, penyusunan dan penetapan Baku Mutu Udara Ambien, penyusunan dan penetapan WPPMU (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara) dan penyusunan dan penetapan RPPMU (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara) (Pasal 164). WPPMU dan RPPMU ini merupakan pengaturan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 41/1999. WPPMU dan RPPMU ini ditetapkan oleh pemerintah.

WPPMU dan RPPMU ini memiliki keterkaitan. Pemanfaaan WPPMU dilaksanakan berdasarkan RPPMU nasional, RPPMU provinsi, dan RPPMU kabupaten/kota. Pemanfaatan WPPMU dapat dilakukan pada WPPMU kelas l, WPPMU kelas II dan dan WPPMU kelas III. Pemanfaatan pada WPPMU kelas I dilakukan terbatas untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, jasa lingkungan dan kegiatan lainnya yang tidak mengubah fungsi WPPMU dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan WPPMU kelas II dan kelas III dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai RPPMU (Pasal 186).

Pengendalian Pencemaran Udara dilaksanakan sesuai dengan RPPMU. Pengendalian Pencemaran Udara meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak Pencemaran Udara (Pasal 188).

Pencegahan Pencemaran Udara dilakukan melalui penerapan Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi, baku mutu gangguan, internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara, kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi dan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara (Pasal 189).

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pencemaran Udara wajib melaksanakan penanggulangan. Penanggulangan Pencemaran Udara meliputi kegiatan pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pencemaran Udara, penghentian sumber Pencemaran Udara dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penghentian sumber Pencemaran Udara sebagaimana dilakukan dengan cara penghentian proses produksi, penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan Pencemaran Udara dan/atau tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Udara pada sumbernya. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan penanggulangan Pencemaran Udara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran Udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota (Pasal 213). Mengenai Pemulihan Dampak Pencemaran Udara disebutkan dalam Pasal 216 bahwa setiap orang yang melakukan Pencemaran Udara wajib melakukan pemulihan dampak Pencemaran Udara. Pemulihan dampak Pencemaran Udara meliputi kegiatan pernbersihan unsur pencemar pada media Lingkunqan Hidup dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

AFHS Legal News ini beserta isinya ditujukan hanya sebagai tinjauan umum untuk tujuan informasi saja. Hal ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan hendaknya tidak dianggap sebagai hal tersebut. This AFHS Legal News and its contents are intended only to provide a general overview, for informational purposes. This do not constitute legal advice and should not be relied upon as such.